Bappebti Perketat Pengawasan Kripto, Demi Ini !
Investasi - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi () Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terkait perdagangan cryptocurrency. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih aman dalam berinvestasi.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan terlebih dahulu ke Bappebti sebelum diperdagangkan. Harta tidak dapat diperdagangkan di Indonesia jika tidak memenuhi ketentuan Bappebti.
“Setiap Aset Kripto yang akan diperjualbelikan melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar, terlebih dahulu harus diajukan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian berdasarkan aturan yang telah ditetapkan,” kata Wisnu, mengutip pernyataan di Twitter @InfoBappebti, Sabtu (19/ 02).
Penentuan aset cryptocurrency akan dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Perketat Pengawasan Kripto
Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, Calon Pedagang Fisik Aset Cryptocurrency hanya dapat memperdagangkan jenis cryptocurrency yang telah ditentukan oleh Kepala Bappebti.
Adapun aset yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada uang logam atau jenis aset kripto yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti,” desaknya.
Oleh karena itu, sebelum diperdagangkan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Cryptocurrency di Indonesia, koin (aset) cryptocurrency harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Mata Uang Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi dalam memperoleh informasi yang jelas dan legal atas setiap aset cryptocurrency yang diperdagangkan.