Catat, Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkan ke OJK
Keuangan - Ciri-ciri Pinjol Ilegal, meski telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, namun tetap saja ada operasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mewaspadai ciri-ciri pinjol ilegal.
Sehingga nantinya jika sudah mengetahui ciri-cirinya, bisa melaporkan pinjaman ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Kompas.com, OJK bersama Satgas Waspada Investasi bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menyelidiki akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak 2018.
Sementara itu, berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjaman ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika ingin meminjam melalui fintech, pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK telah menutup fintech yang tidak terdaftar melalui kerjasama Polri, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Ketua Umum OJK. Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dengan mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Lantas apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
- Pinjol ilegal sering menetapkan suku bunga tinggi
- Beri biaya besar
- Denda tidak terbatas
- Penagihan disertai teror atau intimidasi terhadap peminjam dana
- Menurut Wimboh, faktor yang memudahkan masyarakat mengakses pinjol ilegal adalah karena kemudahan mengunggah aplikasi dan mengakses situs pinjol ilegal.
Sedangkan pemberantasan pinjol ilegal dinilai sulit karena banyak lokasi server berada di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena rendahnya tingkat literasi masyarakat, tidak melakukan pemeriksaan legalitas, dan terbatasnya pemahaman tentang pinjol.
Namun, hal yang paling umum adalah kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Dari permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal tersebut, jumlah pengaduan mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) merupakan pelanggaran ringan atau sedang.
Pengaduan kategori pelanggaran paling berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke semua kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.
Tak sedikit yang dijerat dengan kata-kata kasar disertai pelecehan.
Untuk mengetahui apakah pinjaman itu legal atau ilegal, Anda dapat memeriksa situs web OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.
Jika mengetahui adanya pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke consumer@ojk.go.id.
“Jika ada yang kurang jelas silahkan akses OJK melalui 157. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan informasi yang lengkap. Semoga upaya pemberantasan pinjol ilegal ini bisa cepat berhasil berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wimboh.
Apa perusahaan anda membutuhkan jasa digital marketing dan branding? silahkan menggunakan jasa Mata Digital Indonesia Digital Marketing Agency